Minggu, 05 Februari 2017

Surat-Surat Untuk Pembuatan Sertifikat Tanah



SURAT PERNYATAAN MENJUAL


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : DAMSI
U m u r            : Bogor, 07-05-1954
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat             : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor
No. KTP          : 3201330705540002

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah milik saya di atas Persil : 02, Kelas D.II, Leter C : 1636      SPPT No. : 0006.0, Luas Tanah yang ada di SPPT ± 1.241 M2, yang terletak di Kp. Cibeuteung Muara RT.003/003 Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, benar-benar saya menyatakan untuk dijual.

Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah milik                   : H. UNED
Sebelah Timur tanah milik                  : SARIM
Sebelah Selatan tanah milik                : KAISMI
Sebelah Barat tanah milik                   : SANA USUP

1.      Keadaan tanah berstatus hak milik
2.      Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa
3.      Tanah tersebut tidak sedang dijadikan jaminan hutang piutang/dijual belikan pada pihak lain.

Demikian Surat Pernyataan Menjual ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun juga, dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Cibeuteung Muara, 04 Februari 2017
Yang membuat Pernyataan







D A M S I
 
 











Mengetahui :
Kepala Desa Cibeuteung Muara





( S U R Y A D I H )





SURAT PERSETUJUAN SUAMI/ISTRI/ANAK/SAUDARA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                           : ARNATI
Umur                           : Bogor, 14-02-1969
Alamat                                    : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor

Dengan ini menyatakan bahwa saya memberikan persetujuan kepada Suami/Istri/Saudara saya, yaitu :

2.      Nama                           : DAMSI
Umur                           : Bogor, 07-05-1954
Alamat                                    : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor

Untuk menjual harta kekayaan kami berupa :
            Sebidang Tanah          : Darat/Sawah
            Terletak di Provinsi     : Jawa Barat
            Kabupaten/Kota          : Bogor
            Kecamatan                  : Ciseeng
Desa/Kel                     : Cibeuteung Muara
Luas Tanah                  : 1.241 M2
Tercatat atas nama      : SATIBI, H B SURI, H

Berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut, dengan harga dan syarat-syarat yang telah disepakati/ disetujui Istri saya.

Demikian Surat Persetujuan ini dibuat dan ditanda tangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan di dalamnya, untuk dijadikan bahan dimana diperlukan.



Cibeuteung Muara, 04 Februari 2017
Yang membuat Pernyataan







A R N A T I
 
 











Mengetahui :
Kepala Desa Cibeuteung Muara





( S U R Y A D I H )


SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : DAMSI
U m u r            : Bogor, 07-05-1954
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat                        : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor
No. KTP          : 3201330705540002

Menerangkan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat SUMPAH bahwa saya betul-betul mempunyai sebidang tanah yang terletak di Kp. Cibeuteung Muara RT.003/003 Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, tercatat dalam Buku Girik/Kohir/Leter C Desa Nomor : 1636, No. SPPT : 0006.0, Persil : 02, Kelas D.II, Blok : 005, Seluas : 1.241 M2.

Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah milik                   : H. UNED
Sebelah Timur tanah milik                  : SARIM
Sebelah Selatan tanah milik                : KAISMI
Sebelah Barat tanah milik                   : SANA USUP

Tanah tersebut pada hari ini :
1.      Tidak dalam sengketa baik status tanah maupun batas-batasnya
2.      Belum pernah diperjualbelikan atau dioperalihkan kepada pihak lain
3.      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak Bank atau orang lain karena hutang
4.      Tanah tersebut bukan Tanah Garapan, Tanah Negara atau Tanah PTP
5.      Tanah tersebut belum pernah disertifikat

Demikian Surat Pernyataan Tidak Sengketa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari siapapun juga dan apabila surat keterangan atau pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut atau dikenakan SANKSI HUKUM dihadapan PENGADILAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cibeuteung Muara, 04 Februari 2017
Yang membuat Pernyataan






D A M S I
 
 








Mengetahui :
Kepala Desa Cibeuteung Muara





( S U R Y A D I H )


PEMERINTAH DESA CIBEUTEUNG MUIARA KECAMATAN CISEENG KABUPATEN BOGOR

SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                           : SURYADIH
Jabatan                                    : (Lurah/Kepala Desa) : Cibeuteung Muara

2.      Saksi I, Nama              : WAESAL KURNI
Umur                           : Bogor, 05-11-1973
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : Kp. Cibeuteung Muara RT.01/02 Desa Cibeuteung Muara, Kec. Ciseeng

3.      Saksi II, Nama             : RIJAL
Umur                           : Bogor, 06-09-1983
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : Kp. Bambu Kuning RT.04/03 Desa Karihkil, Kec. Ciseeng

Dengan ini saya (Lurah/Kepala Desa)* : Cibeuteung Muara menerangkan bahwa, tanah yang sedang dimohon oleh (Sdr/Sdri)* : DAMSI di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam rangka Proses Pengakuan Hak, status tanah adalah Tanah Milik Adat (Girik/Letter C)* No. : 1636, Persil : 02, Kelas D.II, terletak di (Jalan/Blok/Kampung)* : Kp. Cibeuteung Muara RT.003/003 Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Luas : 1.241 M2, atas nama : H. SATIBI.
Batas-batasnya             :           Sebelah Utara tanah milik        : H. UNED
                                    Sebelah Timur tanah milik       : SARIM
Sebelah Selatan tanah milik     : KAISMI
Sebelah Barat tanah milik        : SANA USUP

Sampai saat ini tanah tersebut belum pernah diterbitkan sertifikat dan tidak dalam keadaan sengketa kepamilikan/penguasaan maupun batas-batasnya, dan penguasa fisiknya telah dikuasai lebih dari 20 tahun secara berturut-turut mulai dari pendahulunya sampai dengan sekarang.

Dari Riwayat Tanahnya sebagai berikut :
1.      Pada tahujn 1960, dimiliki oleh : H. SATIBI, tercatat dalam Letter C No. : 1636
2.      Pada tahun 2015, beralih kepada : DAMSI, tercatat dalam Letter C No. : 1636
Diperoleh dengan cara : (Jual Beli/Hibah/Waris)*
Dilakukan dengan : (Surat dibawah tangan/Kwitansi/Akat PPAT/Semuanya tidak dibuat/Tidak ada)*
Tanggal,                            No. PPAT,                        
3.      Pada tahun              , beralih kepada :                             , tercatat dalam Letter C No. :
Diperoleh dengan cara : (Jual Beli/Hibah/Waris)*
Dilakukan dengan : (Surat dibawah tangan/Kwitansi/Akat PPAT/Semuanya tidak dibuat/Tidak ada)*
Tanggal,                            No. PPAT,                        

Demikian Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila ada hal yang tidak benar dalam keterangan ini, maka akan disesuaikan sebagaimana mestinya.


Bogor,  04 Februari 2017
( Lurah/Kepala Desa )
Cibeuteung Muara





S U R Y A D I H
 
 
Saksi – Saksi :

1.      WAESAL KURNI                  (                        )
2.      RIJAL                                     (                        )



SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK
BIDANG TANAH ( SPORADIK )



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : DAMSI
U m u r            : Bogor, 07-05-1954
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat                        : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor
No. KTP          : 3201330705540002

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai tanah yang terletak di :
            Jalan                            : Kp. Cibeuteung Muara
            RT/RW                        : 003/003
            Desa/Kel                     : Cibeuteung Muara
            Kab/Kota                    : Bogor
            NIB                             :
Status Tanah              : Bekas Milik Adat, Persil : 02, Blok : 005, C No. : 1636

Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah milik                   : H. UNED
Sebelah Timur tanah milik                  : SARIM
Sebelah Selatan tanah milik                : KAISMI
Sebelah Barat tanah milik                   : SANA USUP

Bidang tanah tersebut diperoleh dari : H. SATIBI, sejak tahun 2015 yang sampai saat ini saya kuasai terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan. Apabila ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut dihadapan pihak-pihak yang berwenang.

1.      Nama         : WAESAL KURNI
Umur         : Bogor, 05-11-1973
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Kp. Cibeuteung Muara RT.01/02 Desa Cibeuteung Muara, Kec. Ciseeng
2.      Nama         : RIJAL
Umur         : Bogor, 06-09-1983
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Kp. Bambu Kuning RT.04/03 Desa Karihkil, Kec. Ciseeng

Mengetahui :
Kepala Desa Cibeuteung Muara







S U R Y A D I H
Cibeuteung Muara, 04 Februari 2017
Yang Membuat Pernyataan







D A M S I

SURAT PERNYATAAN KESAKSIAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Saksi I, Nama              : WAESAL KURNI
Umur                           : Bogor, 05-11-1973
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : Kp. Cibeuteung Muara RT.01/02 Desa Cibeuteung Muara, Kec. Ciseeng
2.      Saksi II, Nama             : RIJAL
Umur                           : Bogor, 06-09-1983
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : Kp. Bambu Kuning RT.04/03 Desa Karihkil, Kec. Ciseeng

Dengan ini memberikan kesaksian atas kepemilikan sebidang/sebagian tanah Letter C No. : 1636, Persil : 02, Kelas : D.II, Blok : 005, Luas : 1.241 M2, semula tercatat atas nama : H. SATIBI, terletak di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah milik                    : H. UNED
Sebelah Timur tanah milik                   : SARIM
Sebelah Selatan tanah milik                 : KAISMI
Sebelah Barat tanah milik                    : SANA USUP

Bahwa tanah tersebut sejak tahun : 1960 dikuasai oleh : H. SATIBI, karena Akta/Surat dibawah tangan/dengan Lisan/Jual Beli/Hibah/Tukar Menukar/Surat Keterangan Waris/Waris, kemudian pada Tanggal/Tahun 2015, beralih kepada :

Nama               : DAMSI
U m u r                        : Bogor, 07-05-1954
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat             : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor
No. KTP          : 3201330705540002

Dengan cara Akta/Surat dibawah tangan/dengan Lisan/Surat Segel Jual Beli/Hibah/Tukar Menukar/Surat Keterangan Waris/Pembagian Waris, dan sampai saat ini masih dikuasai oleh : DAMSI adalah orang yang sebenarnya berhak atas tanah dimaksud dan belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara, tidak dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa kepemilikan/batas-batasnya dan dipergunakan untuk perumahan/pertanian serta bukan merupakan tanah Lebdrefrom.

Demikian Surat Pernyataan Kesaksian ini dibuat dengan sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Apabila ternyata dikemudian hari surat pernyataan ini tidak benar, maka kami sanggup dituntut dimuka Hukum secara Pidana maupun Perdata karena memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yang Diberi Kesaksian




D A M S I
Bogor, 04 Februari 2017
Yang Memberikan Kesaksian


1.      WAESAL KURNI

2.      RIJAL

Mengetahui :
Kepala Desa Cibeuteung Muara




( S U R Y A D I H )
SURAT PERNYATAAN
PEMASANGAN TANDA BATAS BIDANG TANAH
DAN PERBEDAAN LUAS



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : DAMSI
U m u r            : Bogor, 07-05-1954
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat                        : Kp. Cib. Muara RT.004/003 Desa Cibeuteung Muara
Kec. Ciseeng – Kab. Bogor
No. KTP          : 3201330705540002

Adalah Pemilik Tanah Kohir No. : 1636, Persil : 02, Kelas : D.II, Seluas : ± 1.241 M2, yang terletak di Blok : 005 Desa/Kelurahan Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor berdasarkan

Dengan ini menyatakan bahwa tanah tersebut :

a.       Telah dipasang Patok/Tanda Batas
b.      Terhadap Patok yang dipasang tersebut tidak ada pihak yang berkeberatan
c.       Apabila ternyata luas hasil ukur lebih kecil dari luas yang tertulis pada Alas Hak/Akta Peralihan Hak/Surat-Surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, menerima luas hasil ukur Petugas Kantor Pertanahan
d.      Apabila luas hasil pengukuran ternyata lebih besar yang tertulis pada Alas Hak/Akta Peralihan Hak/Surat-Surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, saya tidak mengambil hak orang lain dan tidak ada perolehan lain selain bukti kepemilikan tersebut di atas.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia mengangkat sumpah bila diperlukan, apabila pernyataan ini tidak benar, SAYA BERSEDIA DITUNTUT DIHADAPAN PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG.


Cibeuteung Muara, 04 Februari 2017
Yang Membuat Pernyataan








D A M S I
 
Menyetujui pemilik yang bersebelahan :

Sebelah Utara :
H. UNED                       (                             )

Sebelah Timur :
SARIM                          (                             )

Sebelah Selatan :
KAISMI                         (                             )

Sebelah Barat :
SANA USUP                 (                             )      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar