PERNYATAAN
KESEPAKATAN BERSAMA JUAL BELI SEBIDANG TANAH DARAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : WINANSI
TJANDRA
Umur :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Gading Kirana Timur VI H7/6 Rt.08/08 Jakarta Utara
Disebut sebagai PIHAK PERTAMA ( PEMILIK TANAH / PENJUAL )
Nama : SAMIN
H. SANIAN
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jl. Sukabakti Rt.04/07 Desa Cogreg, Kec. Parung – Bogor
Disebut sebagai PIHAK KEDUA ( PEMBELI )
Pada
hari ini Kamis tanggal 01 September 2016, kami kedua belah pihak sepakat
mengadakan pengikatan dan perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah Darat, Luas :
1.002 m2 (Seribu Dua Meter Persegi), Blok : 021 No. SPPT : 0196 yang
terletak di Jalan Gotong Royong Rt.02/06 Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten
Bogor.
Dengan kesepakatan sebagai berikut :
1.
Tanah tersebut di transaksikan dengan kesepakatan harga Rp.
765.000.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
2.
Semua Biaya Administrasi Pengurusan Surat Balik Nama termasuk Kewajiban
Pajak Penjual di tanggung oleh PIHAK KEDUA (PEMBELI).
3.
Pembayaran dilakukan dengan cara Termin / Berjangka, yaitu :
a.
Pembayaran Termin Pertama sebesar Rp. 515.000.000,- (Lima Ratus
Lima Belas Juta Rupiah) di bayarkan pada hari ini Kamis, 01 September 2016.
b.
Pembayaran Termin Kedua sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) akan di bayar satu bulan kedepan yaitu pada tanggal 01
Oktober 2016.
4.
Apabila pada tanggal yang telah disepakati PIHAK KEDUA (PEMBELI)
tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA (PENJUAL) akan memberikan
sanksi berupa denda atau bunga sebesar 10% dari SISA NILAI TRANSAKSI kepada
PIHAK KEDUA untuk setiap bulannya.
Demikian
kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat
di : PARUNG
Tanggal : 01 September 2016
Pihak Kedua
(Pembeli)
SAMIN
H. SANIAN
|
Pihak Pertama
(Penjual)
WINANSI
TJANDRA
|
Saksi – Saksi :
1.
NURSANI, SE ( )
2.
RW. SANUDIN ( )
3.
SARPIN ( )
4.
…………. ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar