BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem ekonomi
Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk
kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalam organisasi
sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin
sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling
memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka
mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknyaagar
memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal sâlih) bagi masyarakat merupakan
ibadah kepada Allah dan menghimbau
mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan
orang lain. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran
dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri.
Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering
sekali ditekankan dalam Al-Quran maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak
sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai
hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran
dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga
besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena
berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya
dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran
maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial
lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan
kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan
masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya
dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan
kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah
Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah-masalah
spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial, Nabi SAW
menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasanmasyarakat Islam dan
merupakan inti penampilannya.
B.
Tujuan
1.2.1 Tujuan
Umum
Tujuan
pembahasan mengenai Ekonomi Islam di dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan
pemerintah setempat lebih memperhatikan prinsip-prinsip ajaran agama terutama
dalam bidang ekonomi dengan menggunakan system ekonomi Islam. Sehingga bisa
masyarakat bisa berakivitas dalam bidang ekonomi sesuai tuntutan syariat yang
diridhai oleh Allah SWT.
1.2.2 Tujuan Khusus
Tujuan Manfaat yang
ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
- Kita dapat membandingkan konsep ekonomi Islam dan ekonomi lainnya.
- Mahasiswa dapat Menyebutkan beberapa lembaga ekonomi Islam.
- Kita dapat menjelaskan realitas ekonomi umat Islam di Indonesia dan alternative beserta solusinya.
C.
Rumusan
Masalah
Adapun masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
- Apa pengertian ekonomi Islam?
- Apa cirri-ciri dari ekonomi Islam?
- Apa saja kelebihan dan kekurangan dari sistem ekonomi Islam?
- Negara mana saja yang menganut sistem ekonomi Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang
dijalankan berdasarkan syariat islam atau aturan-aturan Allah. Sistem ini
bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana
yang tidak lepas dari syariat islam.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan
manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual beli, simpan
pinjammaupun investasi.
Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta
sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta
tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan
Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.
B.
Prinsip Ekonomi
Islam
a. Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian, yang
berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah. Atau
suatu pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri, akan tetapi dengan cara
merugikan pihak lain.
b. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat
merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi
yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
c. Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu
dzat atau benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang
oleh Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
d. Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain,
maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam, sebauan
transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam tidak
membenarkan hal ini.
e. Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang, untuk
maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam
suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.
f. Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang
dilakukan, biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak
membenarkan riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali
dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.
C.
Ciri Ciri
Ekonomi Islam
Walaupun belum ada negara yang menerapkan
sistem ekonomi islam secara utuh, bahkan di negara arap yang dimana islam
diturunkan mereka belum menerapkan seutuhnya.
Akan tetapi ekonomi islam memiliki ciri ciri
yang menyempurnakan sistem ekonomi lainnya yaitu komando dan liberal. Menurut
ilmu yang sudah saya pelajari ciri ciri ekonomi islam yaitu:
- Hak indifidu diakui namun diberi batasan batan.
- Hak umum atau umat di akui dan diutamakan.
- Hak umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.
Pendekatan ekonomi islam dalam mengambil sebuah
kebijakan sistem yang telah ada:
a. Pendekatan menolak (negation)
Maksudnya bahwa tidak semua paradigma ekonomi
konvensional bisa diterima masuk dalam ekonomi islam.
Sebagian paradigma ekonomi konvesional, bahkan
mungkin bagian yang paling fundamental harus ditolak dan tidak bisa
dikompromikan dengan ajaran islam.
b. Pendekatan memadukan (integration)
Selain menolak yang tidak sesuai, islam juga
megakui kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem lain. Ekonomi konvensional yang
tidak bertentangan dengan ajaran islam mesti diterima oleh ekonomi islam.
Karena integralisme merupakan salah sau unsur dari islamisasi.
c. Pendekatan menambah nilai (value
addition)
Ekonomi islam mampu memberikan nilai tambah
yang baru dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
D.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Islam
1. Kelebihan Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi
Islam memiliki kelebihan sebagai berikut:
1)
Menjunjung Kebebasan Individu
Manusia
mempunyai kebebasan untuk membuat suat fteputusan yang berhubungan dengan
pemenuhan kebutuha nidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas
mengoptimalkan potensinya. Kebebasan manusia dalam Islam didasarkan atas
nilai-nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu kecuali
Allah. Nilai tauhid inilah yang akan menjadikan manusia menjadi berani dan
percaya diri.
2)
Mengakui hak individu terhadap harta
Islam mengakui
hak individu untuk memiliki harta. Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan
cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Islam. Islam mengatur kepemilikan harta
didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap
saling menghargai dan menghormati. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim
harta sekedartitipan Allah.
3)
Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui
adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Salah satu penghalang yang
menjadikan banyaknya ketidakadilan bukan disebabkan karena Allah, tetapi
ketidakadilan yang terjadi dikarenakan sistem—yang dibuat manusia sendiri—.
Misalnya, masyarakat lebih hormat kepada orang yang mempunyai jabatan tinggi
dan lebih banyak mempunyai harta, hingga masyarakat terkondisikan bahwa
orang-orang yang mempunyai jabatan dan harta mempunyai kedudukan lebih tinggi
dibanding yang lainnya. Akhirnya, sebagian orang yang tidak mempunyai harta dan
jabatan merasa bahwa, "Allah itu tidak adil".
4)
jaminan social
Setiap individu
mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara: dan setiap warga negara dijamin
untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan
tanggungjawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin setiap negara, dalam
memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup". Dalam sistem
ekonomi Islam negara mempunyai tangj jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.
5)
Distribusi kekayaan
Islam mencegah
penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan
distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat. Sumberdaya alam adalah hak
manusia untuk dipergunakan manusia untuk kemaslahatannya, upaya ini tidak
menjadi masalah bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkan melalui
ketentuan-ketentuan syariah.
6)
Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi
Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. Seorang
muslim berkewajiban untuk mencegah dirinya dan masyarakat supaya tidak
berlebihan dalam pemilikan harta. Seorang muslim dilarang beranggapan terlalu
berlebihan terhadap harta sehingga menyebabkan ia mengunakan cara-cara yang
tidak benar untuk mendapatkannya.
7)
Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui
kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang
lain. Masyarakat akan menjadi aktor yang dominan dalam membentuk sikap individu
sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat.
Demikian juga sebaliknya, tidak akan terbentuk karakter masyarakat khas tanpa
keterlibatan dari individu-individu.
2. Kekurangan Sistem Ekonomi Islam
Dominasi
pemikiran ekonomi konvensional menjadikan ekonomi Islam belum mampu berkembang
sebagaimana yang diharapkan. Padahal ekonomi Islam berisi tuntunan dan pedoman
ideal yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup manusia di dunia maupun di
akhirat. Dengan jaminan mayoritas penduduk di negara mustim tentunya akan mampu
menerima ekonomi Islam, tetapi perkembangan ekonomi Islam tidak semulus yang
diharapkan walaupun bisa dikatakan hal tersebut sebagai fenomena umum sebagai
suatu "sistem ekonomi baru" yang mau menanamkan pengaruhnya di tengah
masyarakat yang telah lama menerima sistem ekonomi konvensional.
Secara global kelemahan system ekonomi Islam dapat dilihat dari beberapa factor sebagai berikut:
1) Lambatnya perkembangan literatur ekonomi Islam
Secara global kelemahan system ekonomi Islam dapat dilihat dari beberapa factor sebagai berikut:
1) Lambatnya perkembangan literatur ekonomi Islam
Literatur
ekonomi Islam yang sebagian besar berasal dari teks-teks arab mau tidak mau
diakuinya mengalami perkembangan yang kurang signifikan. Sehingga menyebabkan
munculnya dominasi literature ekonomi konvensional yang saat ini mempengaruhi
masyarakat bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah-masalah
aktual kecuali ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi
masyarakat untuk mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi
Islam. Hal ini diakibatkan adanya hegemoni literature ekonomi konvensional
terhadap ekonomi Islam, sehingga setiap prilaku kita tidak lepas dari pengaruh
ekonomi konvensional.
2)
Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal
Praktek ekonomi
konvensional lebih dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan
langsung dengan konsep ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi,
produksi, distribusi dan lainya. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan
diterima oleh masyarakat yang lebih dahulu beresntuhan dengan konsep ekonomi
konvensional. Kita telah mengetahui ekonomi konvensiona merupakan kepanjangan
dari system ekonomi kapitalis meskipun tidak sepenuhnya. Karena secara tersirat
ekonomi konvensional juga mengadopsi system ekonomi sosialis. Di sinilah salah
satu letak kelemahan system ekonomi Islam.
3)
Tiada representasi ideal Negara yang menggunakan system ekonomi Islam
Di beberapa
Negara yang menggunakan Islam sebagai pedoman dasar kenegaraanya ternyata belum
mampu sepenuhnya mengelola system perekonomiannya secara professional. Bahkan
banyak Negara-negara Islam di Timur Tengah yang tingkat kesejahteraanya kurang
maju jika dibandingkan dengan Negara Eropa dan Amerika.
4)
Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi Islam kurang
Sejarah
menunjukkan bahwa kemajuan pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan
pengetahuan Islam. Masa transformasi pengetahuan yang terjadi pada abad
pertengahan kurang dikenal oleh masyarakat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya
pemahaman bahwa pengetahuan lahir di daratan Eropa, apalagi berbagai informasi
lebih mengarahkan pada pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh Eropa. Karenanya lebih
mengenai Adam Smith, Robert Malthus, David Ricardo, JM Keynes dan sebagainya,
dibandingkan dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid,
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan sebagainya. Padahal mengetahui perkembangan
sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap
tokoh-tokoh ekonomi Islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi
ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh-tokoh ini.
5)
Pendidikan masyarakat yang materialism's
Pengangguran di
masyarakat bukan murni cerminan perilaku malas. Tetapi, pengangguran di sini
lebih banyak disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang
jenis dan pendapatan/penghasilan usaha yang belum tepat. Sementara kita harus
jujur mengakui ekonomi Islam masih belum berperanan maksimal dalam membantu
mengangkat ekonomi kerakyatan. Sebagai contoh pedagang lebih mnyukai meminjam
pada rentenir di banding pada BMT yang ada. Karena rentenir tidak memerlyukan
persyaratan yang ‘ribet’, sementara BMT atau BPRS memerlukan segudang jaminan
sebagai syarat peminjaman . Sebagai kesimpulan ekonomi Islam masih memiliki
banyak kelemahan baik dari sumber daya manusia atau tenaga ahli. Hal ini
berbeda dengan pesatnya perkembangan ekonomi kapitalis mau tidak mau kita harus
mengakuinya.
E.
Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Islam
Pengembangan
Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Negara-Negara Musilm
a.
Malaysia
Pengembangan
keuangan syariah di Malaysia dilakukan dengan berbagai strategi secara
komprehensif, bertahap dan pragmatis yangdiawali dengan tahapan untuk
menciptakan enabling environment dengan mempersiapkan berbagai infrastruktur
keuangan khususnya legal framework. Kemudian meningkatkan volume dan
menciptakan pasar bagi lembaga keuangan syariah sehingga lembaga keuangan
syariah dpat berkompetisi. Serta menciptakan harmonisasi dan konvergensi dengan
pasar keuangan syariah internasional sehingga lembaga keuangan syariah di
Malaysia dapat bersaing di arena Internasional (Ascarya, 2007: 182)
b.
Indonesia
Pengembangan
keuangan syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan bertahap
yang berkesinambungan (gradual and sustainable approach) yang sesuai dengan
prinip syariah (comply to sharia principles). Pertama, meletakkan landasan yang
kuat bagi pertumbuhan industri. Kedua, memperkuat struktur industri perbankan
syariah. Ketiga, perbankan syarih diarahkan untuk memenuhi standar keuangan dan
mutu pelayanan internasional. Keempat, membentuk integrasi lembaga keuangan
syariah. Kelima, lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan
syariahdiharapkan memiliki pangsa paar yang signifikan untuk mendorong laju
ekonomi Indonesia (Ascarya, 2004: 203-204)
c.
Sudan
Untuk
mengmbangkan system keuangan syariah Sudan melakukan pengembangan secara
komprehensif dengan mewajibkan semua bank konvensional melakukan konversi
menjadi bank Islam. Kemudian dilakukan Islamisasi perbankan untuk memastikan
bahwa operasi perbankan benar-benar berprinsip syariah dan bebas dari praktik
yang menyerupai riba termasuk surat berharga pemerintah (treasury bills) dan
obligasi pemerintah (government bonds) yang masih berbasis bunga diganti dengan
instrument keuangan yang seirama dengan prinsip Islam.
d.
Pakistan
Pakistan
merupakan Negara yang ingin menerapkan sistem ekonomi Islam sepenuhnya. Namun
seringa terjadinya pergantian rezim membuat perkembangan ekonomi Islam Pakistan
sering mengalami kendala. Pakistan ingin menerapkan system keuangan syariah
dalam bentuk perbankan syariah. Harapannya mensejajarkan perbankan syariah
menjadi bank yang paralel dan dapat kompatibel dengan perbankan konvensional.
Dan menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan utama. Pakistan mashi berada
pada tahap system keuangan dan perbankan ganda (dual financial and banking
system) dengan system keuangan syariah yang lebih dominan. Perbankan syariah di
Pakistan selalu berdampingan dengan perbankan konvensional (Ascarya, 2004: 153)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar