MAKALAH
PAI
TENTANG
AQIQAH DAN QURBAN
Nama
: Deri Ramadhan
Kelas
: IX – B
SMP
YAPIA PARUNG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aqiqah dan Qurban”. Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Parung,
Februari 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kata
kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba
(fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan
(mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis
et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya
Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang di contohkan rasulullah
SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di
dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam kelahiran seorang bayi.
Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan
mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu
acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih
suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir
dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai
ilahiyah.
Aqiqah
juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga
merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan
allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah
rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini
sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
B. Pembahasan Masalah
Dalam makalah
ini kami membahas tentang Aqiqah dan Kurban.
C. Tujuan
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang aqiqah dan qurban
secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam
melakukan aqiqah dan qurban.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. AQIQAH
A. Pengertian Aqiqah
Dari segi
bahasa:
·
Rambut yang berada dikepala bayi yang baru
dilahirkan
·
Berarti “pertolongan”
Dari segi
syarak:
·
Menyembelih kambing atau biri-biri untuk
bayi yang baru dilahirkan
·
Kadang-kadang,kambing yang disembelih itu
disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan
untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan
niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah
atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan
Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan
Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah
adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah
adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing,
sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan
seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini
menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu
dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam
keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu
kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila
ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka
aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
C. Syarat-Syarat Aqiqah
a. Dari sudut umur
binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b. Sembelihan aqiqah
dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan
tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah
swt).
c. Sunat dimasak dan
diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara
mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak.
d. Anak lelaki
disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
D. Sunat-Sunat Ketika Menyembelih Binatang
korban:
1.
Membaca Basmalah
2.
Selawat ke atas nabi
3.
Menghadap kiblat
4.
Bertakbir
5.
Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.
E. Hikmah Aqiqah
Sejak seorang
suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba
mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan
darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin
sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan
oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah
itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan
jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah
saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat
membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya
berikut ini :
حَدِيثُ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ
أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي
ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila
seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia
membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
Yang artinya:
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku!
Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan
kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat
seorang anak.
2. QURBAN
A. Pengertian Qurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”,
yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah,
kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu
pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah
SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da
berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS.
Al-Kautsar ayat 1-3)
B. Hukum Berqurban
Hukum Berqurban ada 3, Yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan
oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu
dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya
diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni
menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya:
”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR.
Daruqutni)
C. Jenis Dan Syarat Hewan Untuk Qurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk
kurban, syaratnya adalah:
1.
Domba :
syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing : syaratnya telah
berumur 2 tahun atau lebih.
3.
Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau
lebih.
4.
Unta
: syaratnya telah
berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya
berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya,
Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
D. Syarat-Syarat Hewan Qurban
1.
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah
hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang,
sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan
sebagainya.
2.
Hewan yang dikurban
E. Syarat Dan Waktu Melaksanakan Qurban
-
Orang yang berkurban beragama Islam
-
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
-
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10
Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq,
yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara penyembelihan
dan do`a berqurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
-
Basmalah:
Artinya: “Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
-
Shalawat:
Artinya: ”Ya
Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga
junjungan kami Muhammad.”
-
Takbir
Artinya: ”Allah
Maha Besar.”
-
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah
nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu,
terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha
Penyayang.”
F. Hikmah Dari Qurban
a.
Menambah cintanya kepada Allah SWT
b.
Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
c.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah
bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah
dilimpahkan pada dirinya.
d.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah
berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa
solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum qurban dan aqiqah ini sunah, tetapi sunah muakadah (sunah yang amat
dianjurkan untuk dilaksanakan) bagi orang-orang yang mampu. Ibadah qurban dan
aqiqah ini selain besar pahalanya di sisi Allah Swt. Juga sangat erat kaitannya
dengan aspek kemanusiaan Khusus untuk akikah hanya dianjurkan satu kali seumur
hidup.
Qurban berarti menyembelih hewan pada hari raya idul
Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah dengan maksud
beribadah kepada Allah Swt. akikah adalah menyembelih hewan sebagai rasa syukur
kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan aqiqah ini disertai
dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan sebelum
diberikan nama.
B.
Saran
Terimakasih atas keritik dan saranya,
karena dengan bersama-sama dalam mendiskusikan makalah ini kami dapat
mengetahui kekurangan yang terdapat dalam makalah ini baik dalam bahasa maupun
bentuk tulisannya.
mantap makalahnya .. izin copy gan
BalasHapus