MAKALAH BAHASA INDONESIA
LARANGAN MENGGUNAKAN NARKOBA
Kelompok 2 :
v Adelia Putri
v Dewi Wulandari
v Noval Ainur Latif
v Jafar Sodik
Kelas : VIII – 1
MTs AL – MUKHLISIN CISEENG
2017
KATA PENGANTAR
Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat-NYA, sehingga penulis penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita
Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar. Makalah
ini penulis susun berdasarkan tugas dari mata kuliah Bahasa Indonesia yang
berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia”. Makalah ini bersisi tentang
pengertian, macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini salah
satunya bertujuan memberi informasi kepada para remaja tentang bahaya
Narkoba.
Dalam pembuatannya penulis mendapat banyak bantuan dari beberapa pihak,
oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1. Allah, yang selalu
dan senantiasa melimpahkan rahmat karunia-Nya. Karena jika tidak, penulis tidak
akan mungkin bisa menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
4. Dosen pengampu mata
kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberikan materi, sehingga penulis memiliki
tambahan bahan dalam penulisan makalah.
5. Kedua orang tua
penulis, teman, dan orang lain yang bersangkutan, sehingga penulis
mendapat semangat, dorongan dan doa, untuk menyelesaikan tulisan ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khusunya
para remaja dan pelajar. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................
A. Latar Belakang .......................................................................................
B. Tujuan .....................................................................................................
C. Rumusan Masalah ..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................
A. Pengertian Narkoba ................................................................................
B. Macam – Macam
Narkoba .....................................................................
C. Faktor yang
Mendorong .........................................................................
D. Bahaya Narkoba .....................................................................................
E. Penyelesaian atau
Solusi .........................................................................
BAB III PENUTUP ...................................................................................
A. Kesimpulan ............................................................................................
B. Saran .......................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut
adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza
biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk
pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun
dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit
yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan
alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai
bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Bhs. Indonesia, penulis menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan
informasi betapa bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi
muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin
hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga
pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa
yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
penulis membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak penulis, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
2. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
penulis membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak penulis, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum
seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga
zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun
1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis
narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula
narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan
untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. '
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan
psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang
memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan
alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung
halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan
cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein
lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan
rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya
ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada
akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi
diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal
karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT.
5. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah
ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman
dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak.
Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C. Faktor yang
Mendorong
- Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
- Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain:
1) Perpecahan unit
keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang
tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2) Pengaruh media massa
misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3) Perubahan teknologi
yang cepat.
4) Kaburnya nilai-nilai
dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu
pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5) Meningkatnya waktu
menganggur.
6) Ketidakseimbangan
keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan
yang membosankan dan sebagainya.
7) Menjadi manusia
untuk orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD .
Stimulan, efek dari narkoba ini
bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan,
efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
"Jika terlalu lama
dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak
dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian".
b. Menurut Jenisnya
Opioid:
- depresi berat
- apatis
- rasa lelah berlebihan
- malas bergerak
- banyak tidur
- gugup
- gelisah
- selalu merasa curiga
- denyut jantung bertambah cepat
- rasa gembira berlebihan
- banyak bicara namun cadel
- rasa harga diri meningkat
- kejang-kejang
- pupil mata mengecil
- tekanan darah meningkat
- berkeringat dingin
- mual hingga muntah
- luka pada sekat rongga hidung
- kehilangan nafsu makan
- turunnya berat badan
Kokain:
- denyut jantung bertambah cepat
- gelisah
- rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kejang-kejang
- pupil mata melebar
- berkeringat dingin
- mual hingga muntah
- mudah berkelahi
- pendarahan pada otak
- penyumbatan pembuluh darah
- pergerakan mata tidak terkendali
- kekakuan otot leher
Ganja:
- mata sembab
- kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
- sering melamun
- pendengaran terganggu
- selalu tertawa
- terkadang cepat marah
- tidak bergairah
- gelisah
- dehidrasi
- tulang gigi keropos
- liver
- saraf otak dan saraf mata rusak
- skizofrenia
Ectasy:
- enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
- berkeringat
- sulit tidur
- kerusakan saraf otak
- dehidrasi
- gangguan liver
- tulang dan gigi keropos
- tidak nafsu makan
- saraf mata rusak
Shabu-shabu:
- enerjik
- paranoid
- sulit tidur
- sulit berfikir
- kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
- banyak bicara
- denyut jantung bertambah cepat
- pendarahan otak
- shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
Benzodiazepin:
- berjalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara tapi cadel
- mudah marah
- konsentrasi terganggu
- kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat disimpulkan
apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan
masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila
masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja,
justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya
usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar
yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam
sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos,
menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap,
mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan
kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk
membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau
Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan
narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada
tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya
narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya
BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan
seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan
kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan
sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi:
Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan
pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi
medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk
merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap
ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk
mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam
masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang
bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1) Narkoba adalah
barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah
sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba adalah
sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak
negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
B. Saran
Sebaiknya
kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak
terjerumus ke dalam narkoba dan yang paling berperan penting disini ialah Orang
Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah
dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah
terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.
BalasHapusDalam pengungkapan ini Ditnarkoba Polda Papua berhasil menangkap dua WNA yang berasal dari Papua Nugini diduga membawa Narkoba Jenis Ganja yang akan diedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya. Kedua tersangka tersebut membawa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam karung beras terdiri dari 2 bungkus plastic bening ukuran besar dan 32 bungkus ukuran kecil. Atas tindakannya kedelapan pelaku terancam hukuman 10-15 tahun kurungan penjara. Hal itu sesuai dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 196 dan pasal 197 serta dengan UU Psikotropika UU No.5/1997 pasal 62 dan 60 ayat 5
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk dan Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum Sebaiknya,perlu penanaman ajaran agama dari dini pada generasi muda agar keimanannya kuat. Jika generasi muda memiliki iman yang kuat maka tidak akan mudah terjerumus pada narkoba.