MAKALAH
PPN BM (BARANG MEWAH)
Disusun Oleh :
v Susi
v Gopal
Kelas : XI PM 1
SMK YPUI PARUNG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Saat ini
banyak barang mewah yang berkembang di indonesia. Hal ini bisa menambah
pendapatan negara dari segi pajak. Pemerintah telah menentapkan pengenaan atas
pajak barang mewah dengan ketetapan tarif paling rendah 10% dan pengenaan
paling tinggi 75%.
2.
Rumusan Masalah
a) Apa dasar hukum dan pengertian PPnBM ?
b) Apa latar belakang pemungutan PPnBM ?
c) Apa saja karakteristik PPnBM ?
d) Apa saja yang termasuk barang mewah ?
e) Bagaimana perhitungan tarif PPnBM dan
dasar pengenaan PPnBM ?
f) Bagaimana perhitungan PPnBM ?
3.
Tujuan
a) Untuk mengetahui dasar hukum dan
pengertian PPnBM
b) Untuk mngetahui dasar pemungutan PPnBM
c) Untuk mengetahui karakteristik dari PPnBM
d) Untuk mengetahui barang yang termasuk barang
mewah
e) Untuk mengetahui dasar pengenaan PPnBM
f) Untuk mengetahui cara perhitungan
PPnBM
BAB II
PEMBAHASAN
1. Dasar hukum
dan pengertian PPnBM
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau
mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan
PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak pertambahan nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk
Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan :
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
· Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
· Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan
Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib
memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor
BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai
yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk
Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga
tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil
tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
2.
Latar Belakang Pemungutan PPnBM
1. PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan
konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi
regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah
dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM.
2. Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif.
Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak
produktif dalam masyarakat.
3. Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari
komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk
melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi
4. Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
3.
Karakteristik PPnBM
·
PPn BM merupakan
pungutan tambahan di samping PPN.
·
PPn BM hanya dikenakan
satu kali (yaitu ; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).
·
PPn BM tidak dapat
dikreditkan, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
·
Dalam hal BKP Mewah
diekspor, PPn BM yang dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta
kembali/direstitusi.
4.
Termasuk Barang Mewah
Pajak penjualan atas
barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang
tergolong mewah
c. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil
tradisional
d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan Suatu barang
termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan
pokok
b. Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status
PPnBM dikenakan atas:
a. Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam
daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu)
kali saja, yaitu pada saat:
·
Penyerahan oleh
pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
·
Impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah
·
Pemungutan PPnBM sama
sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen
atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali
saja)
5.
Tarif PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas
barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi
sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol
persen).
Dasar Pengenaan Pajak
(DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang
terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor,
atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor
BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
o Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga
Jual rata-rata.
o Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul
film.
o Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
adalah harga pasar yang wajar.
o Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga
pasar wajar.
o Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
o Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang
diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
o Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya
dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor.
o Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
adalah harga lelang.
o Cara menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai
berikut
· PPN yang terutang =
tarif x DPP
o PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh
PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
6.
Perhitungan PPnBM
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM
dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk
PPN). Sedangkan, untuk membuat laporan PpnBM harus menggunakan formulir SPT
Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan
PPN Impor. Pelaporan PpnBM harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan
berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah
dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual,
nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan
Menteri Keuangan.
Rumus yang digunakan :
PPnBM
Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
|
Contoh :
Harga mobil termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%)
sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dihitung :
x harga atau
pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran tarif PPnBM
x Rp
140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh lainnya apabila
harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM terutang (tarif
30%) = 30% x Rp 280.000.000,00
= Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan Kredit
Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan
atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan
dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat
penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat
penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan
demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan
sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau
debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal
1. Bpk.Andi seorang
importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,-
hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar
Bpk.Andi
Jawab :
Jumlah
pembayaran
Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp
200.000.000
Rp 20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp
200.000.000
Rp 40.000.000,-
----------------------+
jumlah yang harus
dibayar
Rp 260.000.000,-
2. PT. Cahaya membeli
BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah
20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam
negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM
- Jumlah yang dibayar
PT Cahaya
- Jumlah Yang dibayar
pembeli
Jawab :
-PPN 10% X Rp
500.000.000
Rp 50.000.000
PPN BM 20% X Rp
500.000.000
Rp 100.000.000
-----------------------+
-PPN dan PPN BM yang
harus dibayar Rp
150.000.000
-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang dibayar
pembeli
Rp 75.000.000
3. Bpk Sarno seorang
importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,-
Hitung :
-PPN dan PPN Bm
-Jumlah yang harus
dibayar
Jawab :
Jumlah
Pembayaran
Rp 300.000.000,-
PPN 10% X
Rp300.000.000 Rp
30.000.000,-
PPN BM 30% X Rp
300.000.000 Rp
90.000.000,-
-----------------------+
Jumlah yang harus
dibayar Rp
420.000.000,-
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan
PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Karakteristik PPnBM
ialah :
· PPn BM merupakan pungutan tambahan di
samping PPN.
· PPn BM hanya dikenakan satu kali
(yaitu ; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena
Pajak Pabrikan).
· PPn BM tidak dapat dikreditkan,
sehingga diperlakukan sebagai biaya.
· Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM
yang dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
3. Tarif PPN dan
PPNBM
· Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
· Tarif PPnBM adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
· Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP
adalah 0% (nol
persen).
4. Objek pajak penjualan atas barang mewah :
· Penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
· Impor Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar