HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN
KONSTITUSI
1. Dasar Negara
1.1. Pengertian Dasar Negara
Dasar negara berasal
dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental.
Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi
bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945.
1.2. Fungsi dan Kedudukan Dasar Negara
Dalam tinjauan
yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan
sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta sebagai sumber
dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai
dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No.
IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut
dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.
Dalam Tap. MPR RI No.
II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh
UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar
Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi
sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar
Nasional.
Fungsi Pancasila
sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis
berarti sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat
etis filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara
mencari kebenaran.
2. Konstitusi
2.1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi negara
atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan
perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah konstitusi
sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia
yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia
yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh
Aristoteles.
Istilah Konstitusi
berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian
berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya
dengan istilah constitution.
2.2. Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F. Strong
membedakan konstitusi menjadi dua macam yaitu konstitusi tertulis (bila dibuat
oleh yang berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi tidak tertulis
(tradisi).
2.3. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok
konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi
dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi dikatakan kaku
apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Fungsi pokok
konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara
sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak
bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau
terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
2.4. Kedudukan Konstitusi
Undang-Undang Dasar
memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap
perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak
sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga
dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di
bawahnya.
UUD yang memiliki
kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar
yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok:
- Jaminan terhadap hak asasi manusia
- Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
- Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar
3. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Hubungan atau
keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan
dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau
Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan
negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan
diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang
Dasar.
3.1. Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara
dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
- Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
- Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
- Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
3.2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945
Sila-sila Pancasila
dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
- Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar